Diterbitkan : Rabu, 12 Agu 2020
Siak (ANTARA) – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 menyatakan bahwa: Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan..