Info Sekolah
Minggu, 28 Mei 2023
  • Dibuka PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 SDIT-SMPIT ASSU'ADAA - Jangan Sampai Kehabisan Kuota di Gelombang 1, DISKON 2 Juta..di Gelombang 1 sampai Bulan November 2022

Pandemi dan Perjuangan untuk Pendidikan

Diterbitkan :

Sejarah membuktikan bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam proses kemerdekaan. Pendidikan memunculkan golongan cendekiawan yang menjadi penggerak dalam melawan penjajahan. Jadi sejak zaman dahulu kala, pendidikan adalah sarana perjuangan, dan untuk mendapatkan pendidikan itu sendiri merupakan perjuangan.

Tampaknya saat ini pun sebagian anak bangsa masih harus berjuang mendapatkan pendidikan. Lihatlah, anak-anak yang berada di desa-desa yang belum memiliki infrastruktur yang memadai; mereka harus berjuang melewati sungai yang mengalir, jembatan yang tidak layak pakai, sampai harus berjalan jauh untuk dapat mendapatkan ilmu pengetahuan. Tujuannya tentu saja ingin menjadi manusia yang lebih baik, paling tidak lebih baik dari orangtuanya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan hidupnya.

Pandemi Covid-19 membuat sebagian anak bangsa tersebut harus lebih keras lagi berjuang untuk mengejar ketertinggalan. Metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) kurang memihak pada sebagian orang khususnya yang tinggal di wilayah yang disebut “tiga T” –tertinggal, terluar dan terdepan dari wilayah Indonesia. Mahalnya pembelian kuota sampai ketidakmerataan akses internet di Indonesia merupakan beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ.

Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilaksanakan pada 5-8 Agustus 2020 menyebutkan, 92% siswa dan mahasiswa di Indonesia mengalami kendala sepanjang penerapan PJJ. Ada sekitar 24% warga tidak memiliki akses internet, selebihnya 76% memiliki akses internet. Kemudian terdapat 67% masyarakat terbebani dengan biaya yang dikeluarkan pada program pembelajaran daring atau belajar dari rumah selama pandemi corona.

Berdasarkan temuan survei tersebut, 50% responden menjawab cukup berat, 17% responden menjawab sangat berat dan 26% sedikit berat. Sedangkan responden yang menjawab tidak berat hanya 6%, lalu tidak menjawab 1%.

Data Kemendikbud sebelumnya mencatat puluhan juta murid harus belajar di rumah dengan metode PJJ. Setidaknya terdapat 68.729.037 murid yang belajar di rumah. Siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah/sederajat paling banyak yaitu 28.587.688 murid yang belajar jarak jauh. Disusul Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/sederajat sebanyak 13.086.424 murid yang belajar di rumah.

Penyesuaian Pembelajaran

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari PJJ atas kendala pendidikan masa pandemi yang belum dapat dipastikan kapan berakhir, pemerintah mengambil beberapa langkah penyesuaian. Antara lain keluarnya SKB 4 menteri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi. Aturan ini mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka, dengan tetap memperhatikan potensi yang menyebabkan terjadinya kluster-kluster baru.

Pelaksanaan pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Jika kemudian di lembaga pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko meningkat, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

Banyak satuan pendidikan di daerah “tiga T” sangat kesulitan untuk melaksanakan PJJ dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah “tiga T” berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Data kementerian Desa PDT dan Transmigrasi mencatat masih ada 13.577 desa di Indonesia yang belum memiliki akses internet. Hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki wilayah yang tidak terjangkau internet, bahkan di pulau jawa juga masih ada desa-desa yang belum mendapatkan akses internet.

Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tidak boleh di paksa dan diperbolehkan tetap belajar dari rumah.

Berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Bersumber dari data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan pembelajaran dari rumah sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah. Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan belajar dari rumah sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah.

Bantuan Kuota

Di antara kendala PJJ yang banyak dikeluhkan adalah soal ketersediaan kuota baik bagi siswa/mahasiswa maupun guru/dosen. Untuk mengatasi masalah ini, banyak usulan, baik dari masyarakat maupun dari anggota parlemen agar pemerintah mengalokasikan dana untuk mengatasi kendala kuota.

Merespons usulan itu, pada saat Raker dengan Komisi X DPR di Senayan, Kamis (27/8), Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pihaknya sudah mendapatkan persetujuan anggaran untuk pulsa dan kuota sebesar Rp 9 triliun untuk tahun ini. Subsidi kuota akan diberikan gratis kepada guru, siswa, mahasiswa dan dosen.

Selama empat bulan ke depan, terhitung mulai September hingga Desember 2020, akan digelontorkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk menyediakan kuota gratis. Rencananya, siswa akan mendapatkan 35 GB/bulan, guru mendapatkan 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan 50 GB/bulan. Kuota gratis ini akan diberikan langsung ke nomor ponsel masing-masing siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Dua langkah bagus dari pemerintah, yakni penyesuaian pembelajaran dan subsidi pulsa/kuota patut kita apresiasi. Bagaimana realisasinya, semua pihak bisa mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan di lapangan.

Di luar itu, yang penting untuk dipikirkan adalah subsidi telepon pintar atau laptop. Karena untuk yang belum memiliki atau belum mampu membeli telepon pintar maupun laptop, tidak ada gunanya subsidi pulsa/kuota.

 

Sumber : https://news.detik.com/

assuadaa

Tulisan Lainnya

Welcome to ASSU’ADAA

Dibaca : 78 kali

Kurikulum 2013

Dibaca : 74 kali