Siak (ANTARA) – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 menyatakan bahwa: Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Pasal 31 ayat (1) disebutkan pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Kemudian, Pasal 31 ayat (2) menyatakan Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Lalu Pasal 31 ayat (3) berbunyi pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tahun ajaran baru 2020/2021 telah dimulai sejak
13 Juli 2020, namun kegiatan belajar-mengajar (KBM) di hampir seluruh
sekolah/madrasah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum
juga dimulai secara tatap muka. Hampir lima bulan lamanya putra/i kita
melaksanakan pendidikan jarak jauh (PJJ) melalui program belajar dari rumah
(BDR). Hal ini dikarenakan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam data
dan angka belum juga mencapai kisaran nol persen.
Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sebagai bentuk layanan pendidikan, pemerintah telah mengumumkan Keputusan Bersama 4 menteri (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 per tanggal 15 Juni 2020. Sebelumnya, ada SE Mendikbud No.15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No.2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. 5 Agustus 2020 Kemendikbud merilis Kepmendikbud No.719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Dalam kurikulum darurat ditekankan bahwa meski dalam kondisi darurat seluruh peserta didik tetap harus mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pola pembelajaran dalam kurikulum darurat boleh dengan belajar dari rumah (BDR) jika tatap muka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. BDR tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya. Untuk merealisasikan hal tersebut, pengajaran dapat ditempuh dengan mengajarkan materi-materi esensial pada setiap mata pelajaran.
Dalam kondisi darurat tentu saja tak ada hal
yang ideal. Namun guru sebagai garda terdepan pendidikan bangsa dituntut untuk
kreatif dan inovatif mengajarkan materi esensial pelajarannya di ruang-ruang
kelas. Perlu pemilihan strategi, model dan metode yang tepat digunakan agar
maksud dan tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai maksimal.
Model pembelajaran Flipped classroom merupakan salah satu solusi tepat yang dapat diterapkan. Flipped classroom dalam bahasa Indonesia berarti ruang kelas/pembelajaran terbalik. Dalam laman www.kajianpustaka.com dinyatakan bahwa flipped classroom adalah pembelajaran yang mengkombinasikan antara pembelajaran di dalam kelas dengan pembelajaran di luar kelas dengan tujuan untuk memaksimalkan kegiatan pembelajaran. Aktivitas belajar yang biasanya dilakukan di kelas menjadi dilakukan di rumah. Sebaliknya, aktivitas belajar yang biasanya dilakukan di rumah menjadi dilakukan di kelas.
Dalam konteks PJJ, flipped classroom dapat diterapkan dengan cara sebagai berikut:
Agar PJJ dapat berlangsung seperti harapan, guru sebagai pelaku dalam dunia pendidikan semestinya memahami keberagaman latar belakang peserta didik. Pemilihan cara pertemuan dalam proses pembelajaran dan penugasan kepada peserta didik harus mempertimbangkan banyak faktor (psikis, psikologis, keterjangkauan jaringan internet, kemampuan finansial orangtua, dsb), sehingga pola penugasan yang diberikan bisa disesuaikan.
Guru dapat menerapkan model flipped classroom ini sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi. Tak kalah penting, komunikasi yang terjalin dengan baik antara pihak sekolah/madrasah, peserta didik dan orangtuanya merupakan kunci keberhasilan pemerataan hak pendidikan putra/i bangsa ini. Mari bergandeng tangan erat mewujudkan cita-cita mulia tersebut
Beri Komentar